Akreditasi Paripurna
Penilaian tertinggi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), berlaku hingga 2028 dan disurvei ulang setiap tahun.

Melayani dengan Hati, Menyembuhkan dengan Ilmu
Terakreditasi PARIPURNA — Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)

Dikelola oleh
PT MEKAR SHANTI GRAHA
Tujuh belas tahun perjalanan yang bertumpu pada satu hal sederhana: warga Buleleng barat tidak seharusnya menempuh puluhan kilometer untuk mendapat perawatan yang layak.
Shanti Graha memulai pelayanan sebagai klinik pratama sederhana di kawasan Seririt dengan 6 tempat tidur dan 3 dokter umum, menjawab kebutuhan layanan kesehatan di Buleleng barat yang saat itu harus menempuh perjalanan jauh ke Singaraja.
Setelah pembangunan gedung dua lantai dan penambahan kapasitas menjadi 40 tempat tidur, Shanti Graha resmi memperoleh izin operasional sebagai Rumah Sakit Umum Kelas D.
RS Shanti Graha resmi menjadi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut mitra BPJS Kesehatan, memperluas akses layanan bagi peserta JKN di wilayah Buleleng.
Meraih akreditasi tingkat Paripurna (bintang lima) dari KARS dan peningkatan status menjadi Rumah Sakit Umum Kelas C dengan 12 layanan spesialistik.
Peresmian gedung layanan terpadu 4 lantai, penambahan kapasitas menjadi 120 tempat tidur, serta pengadaan CT-Scan 64 slice dan unit hemodialisa 16 mesin.
Implementasi rekam medis elektronik terintegrasi platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan, pendaftaran online, serta antrean digital terhubung Mobile JKN.
Menjadi rumah sakit rujukan pilihan utama masyarakat Bali Utara yang bermutu, terjangkau, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan pada tahun 2030.
Bukan sekadar akronim di dinding lobi; keenamnya dipakai dalam penilaian kinerja unit setiap semester.
Penilaian tertinggi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), berlaku hingga 2028 dan disurvei ulang setiap tahun.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk peserta JKN-KIS sejak 2016, terhubung antrean Mobile JKN.
Rekam medis elektronik mengirim resume medis ke platform SATUSEHAT Kementerian Kesehatan sesuai PMK 24/2022.